Matriks Perbandingan : Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Pemerintah Daerah Beserta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Yang Diberikan Bantuan Iuran dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Daerah Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Pemerintah Daerah Beserta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Yang Diberikan Bantuan Iuran dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Daerah Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Matriks Perbandingan : Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Pemerintah Daerah Beserta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Yang Diberikan Bantuan Iuran dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Daerah Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Pemerintah Daerah Beserta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Yang Diberikan Bantuan Iuran dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Daerah Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan