Sekitar Rp 23 miliar alokasi anggaran dalam APBD 2017 gagal diserap. akibatnya alokasi dana yang sudah dianggarkan tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, dari total perhitungan yang dilakukan, hingga 31 Desember 2017, total penyerapan APBD tahun 2017 do semua SKPD mencapai 89,38 persen. Meski tidak mampu menembus 100 persen, namun penyerapan untuk tahun 2017 lalu masih lebih tinggi dibangind tahun 2016.
Menurutnya, total anggaran tahun 2017 di Kabupaten Kudus sebesar Rp 2,17 triliun, yang terserap sebesar Rp 1,94 triliun atau 89,38 persen. “Pada tahun 2016 tingkat penyerapan APBD Kudus sebesar 87,18,”kata Eko Djumartono, Selasa (2/1).