Molor, Proyek MPP di Rembang Kena Denda Rp300 Juta

Denda atas keterlambatan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Rembang masih belum jelas. Temuan dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu, menyatakan nominal denda sekitar Rp300 juta. Di mana denda keterlambatan tersebut, secara regulasi harus disetor ke kas daerah. Pembangunan MPP Rembang akan diteruskan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Rembang. Dalam waktu dekat proyek MPP Rembang tersebut masuk dalam tahap lelang. Anggaran pembangunan MPP tahap ke-2 sebesar Rp2,4 Miliar.

 

[Berita Selengkapnya]