Pemerintah Indonesia telah menetapkan alokasi dana desa tahun anggaran 2025 untuk seluruh desa di Indonesia. Kabupaten Kudus mendapatkan jatah dana desa sebesar Rp 140,65 miliar, meningkat sekitar Rp 6,1 miliar dari tahun sebelumnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, berharap alokasi dana desa dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat, pengentasan masalah stunting, dan meningkatkan ketahanan pangan lokal.