Oknum ASN Diduga Korupsi Rp 2,06 Miliar

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemda Kabupaten Magelang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 2,06 miliar. Tersangka berinisial GHS (54), merupakan salah satu kepala bidang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Kabupaten Magelang. Kasus dugaan korupsi oleh GHS ini dilakukan sejak 2017 hingga terungkap pada 2019 dengan meliputi aset seluruh SKPD di Pemda.

Modus digunakan tersangka GHS yakni dengan meminjam uang kemudian menjaminkan barang-barang tersebut. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), aset yang dikorupsi tersangka total ada 103 ribu item, dan 124 unit kendaraan bermotor. Secara keseluruhan baik dari kendaraan maupun aset-aset yang lain, di antaranya ada kendaraan bermotor dan bongkaran bangunan seperti bongkaran pasar, puskesmas, ada juga mebeler. Meskipun terlihat sudah tidak layak, namun jika dijual masih ada nilainya.

 

[Berita Selengkapnya]