Ombudsman: Semua Pungutan Sekolah Dilarang, Kepsek Jangan Coba Menyiasati Wali Murid

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Regional Jawa Tengah, Siti Farida angkat bicara terkait polemik pungutan sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banyumas, Jawa Tengah tahun ajaran 2020-2021. Siti menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

[Selengkapnya]