Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pengurangan pokok PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 24,70 persen hingga 31 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sambil menjaga agar pajak tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya. Kebijakan ini dapat diperpanjang jika kondisi ekonomi masyarakat memerlukan.

[Selengkapnya]