Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan memungut Pajak Alat Berat (PAB) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. PAB merupakan pajak baru yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023. Pemprov Jateng telah menyiapkan aplikasi khusus untuk pemungutan PAB dan telah memastikan bahwa petugas di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) siap melayani wajib pajak mulai Senin (21/10/2024).