Pemkab Kendal mematok pendapatan asli daerah (PAD) 2022 sebesar Rp565 miliar. Anggaran Rp565 miliar antara lain diperoleh dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp105 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp120 miliar. Lalu retribusi daerah Rp30 miliar, pajak daerah Rp301 M, sisanya kekayaan daerah yang dipisahkan dari BUMD dan lain-lain pendapatan yang sah.