Pajak Hotel dan PDAM Digratiskan

Wali Kota Salatia menerbitkan Perwali yang berisi kebijakan daerah meggratiskan pajak hotel/restoran, tarif PDAM, dan retribusi pedagang passar. Khusus terif PDAM diperuntukkan bagi golongan atau klasifikasi pelanggan rumah tangga dan pelanggan sosial. Bantuan diberikan sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi wabah Covid-19.

Pemkot juga menganggarkan Rp70 M dalam rangka mengantisipasi dampak wabah Covid-19, yang diperuntukkan di bidang kesehatan jaring pengaman sosial, dan dampak lainnya.

 

[Berita Selengkapnya]