Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersilakan partai politik peraih kursi di dewan mengajukan pencairan dana bantuan keuangan, menyusul Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan permasalahan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) bantuan keuangan untuk parpol.
Pada tahun 2022, Pemkab Kudus menyetujui usulan kenaikan dana bantuan politik sebesar 96,08 persen dari sebelumnya sebesar Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara.Dalam pencairan dana banpol tersebut dilakukan dua tahap, untuk tahap pertama sebesar Rp2.500 per suara, sedangkan tahap kedua sesuai tambahan yang disetujui sebesar Rp2.450 per suara.Sementara anggaran untuk tahap kedua, Pemkab Kudus baru akan mengusulkan pada APBD Perubahan 2022.