Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa tidak akan ada penyesuaian atau kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, karena realisasi PBB sudah mencapai 71,78 persen dari target. Pemerintah Kota Semarang juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB dan membuat kebijakan keringanan pajak untuk membantu masyarakat.