Pemantauan TLRHP BPK Semester I Tahun 2017

[Semarang, 18 juli 2017] Sesuai pasal 20 ayat (3) Undang-undang No.15 tahun 2015,kepada kepala daerah jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Sedangkan untuk DPRD sesuai pasal 21 ayat (1) UU No 15 tahun 2014, DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Di sisi BPK, BPK wajib melakukan pemantauan atas tindak lanjut yang dilaksanakan entitas dan melaporkannya setiap semester kepada lembaga perwakilan. Untuk itu, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) untuk periode semester I tahun 2017.

Kegiatan pemantauan dan pembahasan TLRHP ini dilaksanakan selama tiga hari, 18 s.d. 20 Juli 2017  bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ruang Auditorium. Kegiatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutan yang disampaikan pada saat pembukaan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Novie Herni Purnama menyampaikan tugas BPK terkait tindak lanjut yang antara lain adalah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR,DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dan memberitahukan hasil pemantauan TL ke lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester. Sedangkan kewajiban pemda terkait tindak lanjut yaitu menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan pejabat wajib memberikan jawaban/penjelasan kepada BPK tentang TL atas rekomendasi dalam LHP. Terjadi peningkatan opini entitas dalam 5 tahun terakhir, tahun 2012 opini WTP di wilayah jawa tengah 11 daerah, sedangkan tahun 2016 sudah ada 31 wilayah yang memiliki opini WTP.

Disampaikan pula mengenai aplikasi SIPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut) yaitu aplikasi berbasis web yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara realtime antara BPK dengan entitas yang diperiksa, manfaat dari aplikasi SIPTL untuk entitas adalah mengurangi resiko pidana kelalaian melakukan tindak lanjut dan monitoring informasi tindak lanjut yang lebih cepat.

Setelah acara pembukaan, seluruh entitas mulai melakukan pembahasan TLRHP bersama dengan pembahas yang merupakan para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.