Bupati Semarang H Ngesti Nugraha meminta Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa terkait transaksi nontunai dalam penggunaan dana APBDes agar menggunakan aturan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan.
Ada batasan yang harus diketahui saat melakukan transaksi agar tidak terjadi kesalahan dan penyalahgunaan anggaran. Diantaranya setiap melakukan transaksi yang nilainya di atas Rp 2,5 juta harus melalui transfer antar rekening dalam pembelajaan.
Sebaliknya jika melakukan transaksi menggunakan anggaran desa yang nilainya di bawah Rp 2,5 juta bisa dilakukan secara cash. Bupati menegaskan aturan tersebut merupakan kebijakan Pemkab Semarang dalam rangka menekan penyimpangan anggaran dan transparasi penggunaan anggaran.