Pekan lalu, sebanyak 55 pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jateng mengikuti Diklat Pemeriksaan Aset dan Investasi Berbasis Risiko. Diklat teknis untuk para pemeriksa tersebut digelar di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng pada Senin s.d. Jumat (2-6 September 2019).
Diklat lima hari tersebut diselenggarakan oleh Subbagian SDM BPK Perwakilan Provinsi Jateng bekerja sama dengan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI. Menjadi pembicara selama diklat adalah A. M. Bagus Pantja Putra D. dan Ana Sri Yuni Susilastuti. Keduanya merupakan pengendali teknis di BPK Perwakilan Provinsi Jateng.
Dalam sambutannya saat membuka diklat, Kepala Pewakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Ayub Amali menyampaikan apresiasinya atas digelarnya diklat. Menurutnya, selain menyegarkan pemahaman tentang pemeriksaan aset dan investasi, ilmu yang diperoleh dari diklat tersebut juga akan bermanfaat bagi para pemeriksa dalam menyusun program dan strategi pemeriksaan. “Semoga nantinya pemeriksaan kita akan lebih baik,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, Ayub Amali juga menyinggung tentang penerapan Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP) LKPD di BPK Perwakilan Provinsi Jateng. Ia berharap semua tim sudah dapat menggunakan SiAP LKPD pada pemeriksaan LKPD tahun-tahun berikutnya.
Selama lima hari para peserta diklat diajak untuk mengulas peraturan-peraturan terkait aset dan investasi, khususnya yang berhubungan dengan keperluan pemeriksaan aset dan investasi di pemerintah daerah. Para peserta diklat memperoleh materi tentang manajemen aset dan investasi daerah, pemeriksaan investasi daerah, pemeriksaan aset tetap, serta pengelolaan dan pemanfaatan BMD.
Pada hari terakhir, peserta diklat juga diajak untuk lebih memahami tentang Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA) yang digunakan oleh entitas di wilayah pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jateng. Untuk lebih memberikan pengertian tentang SIMBADA kepada para peserta diklat, sesi materi tentang SIMBADA ini menghadirkan pejabat dan pegawai pengelola barang milik daerah dari Kabupaten Kendal.(*)