Anggota V BPK menyatakan pemerintah desa diberikan kesempatan yang besar unutk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Anggota V BPK menyatakan pemerintah desa diberikan kesempatan yang besar unutk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.