Dua pelaku udaha rumah makan di Kab. Sukoharjo dikenai denda senilai Rp500.000 karena menjadi lokasi hajatan yang melanggar protokol kesehatan. Berdasarkan catatan Satpol PP, sejak PPKM diberlakukan hingga kini, total pelanggaran prokes mencapai 2.494 perlanggaran. Nilai denda yang disetor ke kas Rp31.250.000.