Korwil VII KPK Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi tematik serah terima aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Batang. Hal ini untuk Kabupaten Batang mendorong agar bisa meminta dan melakukan penyertifikatan sebagai aset Pemerintah Daerah terhadap PSU yang ada di wilayah Kabupaten Batang. Tujuannya adalah, kelak jika ada hal yang memang dilakukan perawatan negara l Pemkab Batang bisa hadir dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperbaiki dan melayani masyarakat. Dan agar aset-aset itu tidak hilang dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain untuk digunakan tidak sebagaimana mestinya.