Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora menargetkan penghasilan pajak sebesar Rp52,1 miliar.
Jenis pajak tersebut diantaranya adalah pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, reklame, parkir, air tanah, minerba, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dijelaskannya, pajak penerangan jalan menjadi jenis pajak dengan target dan realisasi tertinggi. Yakni dengan target Rp22 miliar dan realisasinya sudah mencapai Rp10,48 miliar.