Pemkab Cilacap Kehilangan Uang Rp4 M

Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4 miliar. Hal tersebut disebabkan karena sejak UU Cipta Kerja terbit, istilah IMB diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melalui PBG ini, bukan hanya bangunan yang belum berdiri, bangunan yang sudah berdiri yang belum berizin juga bisa menjadi potensi pendapatan daerah.

Namun, pungutan PBG pengganti IMB tersebut belum bisa dilakukan hingga saat ini karena masih menunggu kesiapan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, perda terkait pemungutan PBG belum ada sehingga Pemkab Cilacap belum memiliki dasar untuk memungut. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan PBG selaku pengganti IMB saat ini tidak dikenaikan biaya sama sekali.

 

[Berita Selengkapnya]