Pemkab Kudus bakal melakukan pendataan kembali penghuni Rusunawa Bakalankrapayak, Kudus. Hal ini dilakukan karena melihat sejumlah warga disebut bukan lagi warga miskin. Rusunawa diprioritaskan untuk warga Kudus dan tergolong warga kurang mampu yang tidak memiliki rumah.
Harga sewa rusunawa ini untuk ruang lantai I seharga Rp185 ribu/bulan, lantai 2 Rp165 ribu/bulan, lantai 3 Rp145 ribu/bulan, lantai 4 Rp130 ribu/bulan, dan lantai 5 Rp115 ribu/bulan. Warga yang ingin mengontrak di Rusunawa harus memiliki KTP Kudus, KK,Buku Nikah, dan SKTM dari tempat tinggal sebelumnya.