Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan persetujuan permohonan keringanan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios/los pedagang di pasar tradisional sebesar 25 persen dari nilai retribusi setiap tahunnya.Keringanan sebesar 25 persen tersebut hanya berlaku untuk tagihan retribusi PKD tahun 2022