Pemkab Kudus Realisasikan Pemasangan Alat Pemantau Transaksi Tempat Usaha

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, merealisasikan pemasangan 25 pemantau transaksi atau tapping box di sekitar 50 tempat usaha di daerah setempat, sebagai salah satu upaya mendongkrak penerimaan dari sektor pajak. Penghitungan pajak tempat usaha penginapan maupun restoran selama ini dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sehingga potensi kecurangan masih memungkinkan terjadi. Dalam rangka memastikan jumlah setoran pajaknya kepada pemda sesuai dengan jumlah transaksinya, maka dipasang alat pemantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring.

Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus selama 2020 sudah terlampaui dari target Rp108,15 miliar terealisasi Rp114,44 miliar atau 105,81 persen. Hal itu didukung banyak sektor usaha di Kudus yang mulai bergeliat di tengah pandemi COVID-19.

Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, tercatat hanya tiga pos yang realisasinya di bawah 100 persen dan salah satunya nihil. Pos penerimaan yang masih kosong dari pajak pengambilan bahan galian golongan C/mineral bukan logam dan batuan, sedangkan pos penerimaan pajak sarung burung walet realisasinya hingga kini baru Rp7,97 juta dari rencana Rp17,8 juta.

 

[Berita Selengkapnya]