Pada Oktober dan November 2024, Pemkab Rembang masih memiliki tunggakan klaim BPJS Kesehatan hingga Rp 400 juta, namun mereka juga menerima pengembalian klaim sebesar Rp 400 juta dari BPJS daerah dan Rp 1,2 miliar dari JKN pusat berkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait klaim peserta yang telah meninggal. Sekda Rembang, Fahrudin, menegaskan tidak akan menghentikan pendaftaran BPJS baru meski ada tunggakan, dengan alasan membantu masyarakat kurang mampu. Fahrudin juga menyerukan evaluasi terhadap Dinsos, Dinkes, dan pemerintah desa agar peserta mampu diarahkan menjadi BPJS mandiri.