Pemkab Sragen, Sukoharjo, dan Pati Terima LHP BPK atas LKPD TA 2018

Semarang, Jumat (24/5), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018. Kali ini giliran Pemkab Sragen, Sukoharjo, dan Pati yang menerima LHP BPK. Acara penyerahan dimulai sekira pukul 13.30 WIB, di Ruang Rapat Subaud Lantai 5 gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. LHP atas LKPD diserahkan langsung oleh Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali kepada Ketua DPRD Kabupaten dan Bupati ketiga entitas. Turut hadir dari BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Kasubaud Jateng I Bagus Kurniawan, Kasubaud Jateng II Ahmad Adib Susilo, serta ketiga tim pemeriksa LKPD Kabupaten Sragen, Sukoharjo, dan Pati TA 2018. Sedangkan dari entitas, selain Ketua DPRD dan Bupati, turut hadir para Inspektur daerah serta jajaran Pemkab ketiga entitas.

Dalam acara tersebut, Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali menekankan bahwa hasil pemeriksaan yang disampaikan hari ini tentunya telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan prosedur pemeriksaan berdasarkan standar yang berlaku. Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan oleh BPK Jateng dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemberian opini tersebut didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Jadi, pemberian opini bukanlah hadiah dari BPK melainkan upaya dan jerih payah atas kinerja jajaran pemerintah daerah yang telah dilakukan selama tahun 2018.

Kabupaten Sragen. LHP diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen Bambang Samekto dan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Opini yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Sragen TA 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Adapun kelemahan dalam SPI dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang ditemukan BPK antara lain mengenai: pengelolaan pajak hotel, pajak restoran dan pajak reklame belum memadai, implementasi kebijakan pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) belum memadai, pertanggungjawaban BKK pada empat desa tidak memadai, dan keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan ruang poliklinik RS dr Soeratno Gemolong.

Kabupaten Sukoharjo. Sama halnya dengan Kabupaten Sragen, opini yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Sukoharjo TA 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). LHP tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Nurjayanto dan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Adapun kelemahan dalam SPI dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang ditemukan BPK antara lain mengenai: pengelolaan retribusi pelayanan pasar – pemindahan hak los dan kios pasar tidak tertib, penatausahaan persediaan barang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak tertib, belanja transfer bantuan keuangan kepada desa dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo belum sesuai, serta kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kabupaten Sukoharjo dan pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Kabupaten Pati. Sedangkan pada Kabupaten Pati, LHP diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dan Bupati Pati Haryanto. Opini yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Pati TA 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kelemahan dalam SPI dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang ditemukan BPK antara lain mengenai: pengelolaan data PBB perdesaan dan perkotaan belum mutakhir, pemanfaatan aset daerah untuk kantin belum terikat perjanjian pemanfaatan aset, kekurangan volume atas tiga pekerjaan belanja modal, dan adanya pembayaran ganda pada pembangunan RSUD Kayen.

Atas kelemahan-kelemahan dalam SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang masih ditemukan BPK, Ayub mengingatkan jajaran Pemkab serta DPRD untuk segera menindaklanjutinya. Tindak lanjut atau action plan tersebut agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.