Salatiga – Revitalisasi yang gagal dilaksanakan dan belum ada kejelasan kelanjutannya, Pemkot Salatiga berencana akan memutus kontrak kerja dengan PT Patra Berkah Itqoni (PBI) selaku investor revitalisasi Pasar Rejosari.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga Muthoin mengatakan, kerjasama revitalisasi Pasar Rejosari antara Pemkot Salatiga dengan PT PBI terjalin pada 2012 lalu. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Januari 2018, ternyata investor tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjuan kerjasama dan akhirnya revitalisasi tidak terlaksana.
“Sehingga atas dasar itu, kami akan memutuskan kerjasama dengan PT PBI. saat ini, berita acara pemutusan kontrak kerja baru dikaji oleh Bagian Hukum Setda Kota Salatiga. Setelah berita acara jadi, kami harus memanggil PT PBI untuk melakuan pemutusan kontrak kerja,”ujar Muthoin, kemarin.
Muthoin menambahkan, sesuai perjanjian, dalam waktu satu tahun setelah perjanjian kerjasama ditandatangani bersama, investor harus mulai melaksanakan pekerjaan fisik. Namun faktanya, hingga batas akhir waktu pelaksanaan pekerjaan, pembangunan tidak dilaksanakan.
“Dalam waktu lima tahun tidak ada pembangunan sesuai isi perjanjian. Hingga sekarang lahan Pasar Rejosari masih rata dengan tanah,”imbuhnya.