Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang sedang berupaya menyelesaikan status tanah dan bangunan perumahan Sub Inti yang ditempati warga di RT 7 RW VI Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Perumahan Sub Inti ini dulunya merupakan program pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggunakan tanah Pemda Tk II. Perumahan Sub Inti dibangun dengan anggaran Banpres dan APBD I Provinsi Jawa Tengah dengan cara sewa beli kepada masyarakat selama 15 tahun.
Persoalan tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak tahun 2018 lalu.