SALATIGA- Pemkot telah menyiapkan dana penyertaan modal Rp16 miliar untuk mengantisipasi terjadinya penarikan besar-besaran nasabah PD BPR Bank Salatiga. Sesuai Perda No. 2 Tahun 2009 terkait penyertaan modal harusnya sebesar Rp40 miliar. Namun sejauh ini, pemkot sudah mengucurkan sekitar Rp24 miliar.
Berkaitan status Dirut PD BPR Bank Salatiga, M Habib Shaleh yang ditetapkan sebagai tersangka maka ybs diberhentikan sementara sebagai direktur terhitung tanggal 3 September 2018 sesuai SK Wali- kota Nomor 821.22/356/2018 tentang Pemberhentian Sementara Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga.