Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pemerintah desa yang belum menyerap anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD Provinsi untuk segera mengurus paling lambat 10 Desember 2019. Hal itu agar tidak terjadi penundaan upaya perwujudan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.
Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah tahun 2019 meliputi bantuan untuk personal KPMD, peningkatan ketahanan masyarakat desa, perbaikan RTLH, sarana prasarana (sarpras) pedesaan, dan rintisan model berdikari. Dari lima Bantuan tersebut yang sudah terserap 100 persen adalah rintisan model berdikari. Sisanya masih ada desa yang belum melaporkan dan mencairkan bantuan keuangan. Di antaranya KPMD sekitar 487 desa peningkatan ketahanan masyarakat desa masih ada 670 desa, dan RTLH 402 desa.