Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah memulai identifikasi pos anggaran yang berpotensi diefisiensikan, meskipun masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengalokasikan anggaran ke program yang lebih prioritas.