Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana mengucurkan bantuan keuangan desa sebesar Rp 1,2 triliun pada tahun 2025 untuk 8.593 titik pembangunan di berbagai desa, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur desa dan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai rencana.