Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran di Jepara Capai Rp 24,33 Miliar

Pendapatan pajak hotel dan restoran (PBJT) di Jepara mencapai Rp24,33 miliar per tahun, menjadi sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan fasilitas publik. PAD ini memberikan fleksibilitas bagi Pemkab Jepara dalam menentukan program pembangunan sesuai kebutuhan daerah. Masyarakat secara tidak langsung berkontribusi melalui pembayaran pajak yang tercantum dalam struk transaksi di restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya. Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Jepara menyelenggarakan pengundian kupon untuk wajib pajak yang mendukung pencapaian pajak daerah dengan hadiah motor listrik dan elektronik.

[Selengkapnya]