Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah mencapai Rp185,23 miliar atau 98,57 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp187,9 miliar pada Januari hingga 5 Desember 2024. Dua pos penerimaan pajak daerah telah melampaui target, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai 104,3 persen dan jasa parkir sebesar 104,07 persen. Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan upaya untuk mendongkrak penerimaan daerah, termasuk dengan optimalisasi sektor penerimaan, penagihan wajib pajak yang menunggak, dan program pembebasan sanksi administrasi.