Penerimaan pajak pemerintah Kabupaten Batang sudah mencapai 80,59 persen. Angka itu setara dengan Rp78.644.257.159. Angka itu berdasarkan data Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Batang per 30 Oktober 2021.
Penerimaan pajak pemkab Batang berasal dari PBB, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame. Kemudian pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak MBLB dan pajak sarang burung walet.
Serapan tertinggi berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp28 miliar. Terendah dari pajak sarang burung walet yaitu Rp30 juta. Dari sisi prosentase, capaian pajak restoran tertinggi dengan mencapai 105%. Pendapatan yang diterima Rp2,74 miliar dari target Rp2,6 miliar.