Pengelola hotel di Kota Semarang, menyatakan keberatan atas kenaikan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, menyusul penerbitan Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2018.
Retribusi tersebut merupakan tagihan rutin setiap tahun dari Dinas Kebakaran. Tagihan pada tahun ini, berdasar Peraturan Wali Kota Semarang nomor 27 tahun 2018. Rinciannya APAR dengan berat 6 Kg sebanyak 145 tabung ditarik retribusi Rp 5.075.00, alarm kebakaran sebesar Rp 300 ribu, hidran Rp 500 ribu, lift kebakaran Rp 500 ribu, sprinkler sebesar Rp 300 ribu, tangga kebakaran sebanyak 3 unit Rp 1,5 juta. Total retribusi yang harus dibayar adalah Rp 8.175.000.