Jakarta – Sisa dana operasional haji tidak bisa serta-merta digunakan untuk menutup kekurangan ongkos haji musim haji tahun ini. Sebab, proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan saat ini masih berjalan. “Dananya sudah, tapi saya masih menunggu hasil Audit BPK,”ujar anggota Badan Pelaksana badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu kepada Republik, Kemarin.
Menurut dia, apabila audit sudah selesai, dana itu dapat digunakan. Audit BPK meliputi perincian penggunaan dana haji, termasuk informasi dana sisa operasional haji tahun-tahun sebelumnya. Ia mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaan akan tuntas. “kalau BPK menyatakan bahwa dia adalah nilai manfaat, maka penggunaannya harus izin DPR, “Kata Anggito.
Saat dikonfirmasi ke BPK, Kepala Biro humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan. saat ini belum mendapat informasi mengenai hasil audit tersebut. “jadi, harus dikonfirmasi dulu ke unit kerja yang memeriksanya. BPK kanmeriksa 1.600 laporan per tahun,”ujarnya kepada republik di jakarta, Kamis (15/3).
Lebih lanjut, Yudi menyatakan, pada awal April nanti, BPK akan menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK pada Semester II tahun lalu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden. Rencananya, BPK bakal menyerahkan sekitar 500 laporan hasil tersebut. “jadi kita tunggu saja. Kemungkinan di dalamnya ada salah satu yang terkait sisa dana haji empat tahun terakhir),”kata Yudi.