UPPD Samsat Kab Kudus menerapkan kebijakan Provinsi Jawa Tengah berupa penghapusan denda PKB. Kebijakan sudah dimulai 19 Oktober dan berakhir 19 Desember 2020. Selain penghapusan PKB, pemilikusaha trasportasi umum angkatan orang maupun barang juga mendapat keringanan pajak sebesar 10%.Realisasi target pendapatan pajak di Kantor UPPD Samsat Kab. Kudus telah mencapai 79,4%. Capaian itu setara dengan Rp160,6 M dari target sebesar Rp221,9 M.