Penghapusan Denda PBB di Kudus Dongkrak Penerimaan

Program dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) berhasil mendongkrak penerimaan PBB menjadi Rp34,35 miliar. Dari realisasi penerimaan PBB sebesar Rp34,35 miliar, sekitar Rp32 miliar di antaranya merupakan pembayaran secara regular dari wajib pajak, sedangkan selebihnya merupakan wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun.

Program ini diselenggarakan karena nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada tahun 2013 hingga 2021 mencapai Rp23 miliar.

 

[Berita Selengkapnya]