Penghapusan Sanksi Denda PBB Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

Pemerintah masih memperpanjang masa pembebasan denda atau sanksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib pajak hingga 31 Desember 2021.

Masih ada Rp12 milyar potensi yang masih dikejar dan belum dibayarkan wajib pajak sebagai tunggakan. Untuk target pendapatan asli daerah dari pembayaran PBB ditetapkan Rp29,5 milyar. Sampai pertengahan September 2021 sudah mencapai Rp28,5 milyar.

 

[Berita Selengkapnya]