Semarang, Senin (28 Mei 2018) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 dalam acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan LHP dilakukan oleh Anggota I BPK, Dr. Agung Firman Sampurna S.E., M.Si. Selain Anggota I BPK, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Plt. Gubernur Jawa Tengah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, serta hadirin undangan lainnya. Acara dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini dapat mempengaruhi kewajaran penyajian LK secara keseluruhan. Selain itu, Anggota I BPK juga menekankan agar LKPD yang telah diaudit oleh BPK, digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. LKPD yang telah diaudit oleh BPK (LKPD audited), terutama yang mendapatkan opini WTP tentunya mempunyai kualitas informasi yang cukup handal.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah TA 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah TA 2017. Ini adalah ke-7 kalinya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan predikat opini WTP.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang secara lengkap dimuat dalam Buku II dan Buku III LHP. Meskipun permasalahan tersebut tidak sampai mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, BPK telah meminta tanggapan termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
BPK menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Bagi pimpinan dan anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut atas LHP, dapat mengkonsultasikan dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dan memanfaatkan LHP tersebut dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Jawa Tengah