PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG NOMOR KODE LOKASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGGUNG

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 19 TAHUN 2009

TENTANG

NOMOR KODE LOKASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TEMANGGGUNG

DEN AN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

 

Menimbang   : 

 

 

 

 

 

 

Mengingat     :

a. 

 

 

 

b.

 

 

1.

 

 

2.

 

 

 

 

 

3.

 

 

 

4.

 

 

 

 

 

5.

 

6.

 

 

 

 

 

bahwa dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah makes Peraturan Bupati Temanggung Nomor 028/23/Tahun 2006  tentang, Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Daerah Kabupaten Temanggung perlu diganti; 

 

bahwa sehubungan dengan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada  huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomor Kode Lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung;

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126., Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4422);

 

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan alas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;

 

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah PropinsilKabupaten/Kota;

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan        :    PERATURAN BUPATI TENTANG NOMOR KODE LOKASI

SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN

TEMANGGUNG.

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati Temanggung ini, yang dimaksud dengan :

  1. Barang Daerah adalah sernua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh alas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lainnya yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak serta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur, atan ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
  2. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah selaku Pengguna Barang;
  3. Nomor Kode Lokasi adalah nomor yang menggambarkan atau menjelaskan status pemilikan barang pada Satuan Kerj a Perangkat Daerah;

 

Pasal 2

 

Nomor Kode Lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Pasal 3

 

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor: 028/23/Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Daerah Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2006 Nomor 23) dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Pasal 4

 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

 

Ditetapkan di Temanggung

pada tanggal 29 April 2009

 

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI

 

Diundangkan di Temanggung

pada tanggal               2009

 

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN TEMANGGUNG

ttd

BAMBANG AROCHMAN