PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG
INDIKATOR KINERJA DAN TARGET KINERJA
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2008-2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
Menimbang :
|
a.
b.
|
bahwa sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung Tahun 2008-2013, diamanatkan penyusunan Indikator Kinerja dan Target Kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung Tahun 2008-2013;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Temanggung tentang Indikator dan Target Kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung Tahun 2008-2013; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA DAN TARGET KINERJA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2008 – 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
- Bupati adalah Bupati Temanggung.
- Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- Perencanaan Pembangunan adalah perencanaan pembangunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah.
- Rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Selanjutnya disingkat Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
10. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJMD Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
12. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
13. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
14. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
15. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
16. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
17. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program.
18. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
19. Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
20. Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
21. Kinerja adalah keluaran dan hasil dari kegiatan atau program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan sumber daya dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
BAB II
INDIKATOR KINERJA
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 2
(1) Indikator kinerja merupakan ukuran keluaran atau hasil dari kegiatan atau program yang dilaksanakan.
(2) Target kinerja merupakan keluaran atau hasil yang akan dicapai dalam pelaksanaan kegiatan atau program selama 1 tahun.
Pasal 3
(1) Indikator kinerja dan target kinerja agregat RPJMD sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Indikator kinerja dan target kinerja setiap misi RPJMD sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Indikator kinerja dan target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman dan dasar penentuan indikator kinerja dan target kinerja dalam penyusunan RKPD, Renstra-SKPD, Renja-SKPD, dan RPJM Desa.
BAB III
EVALUASI
Pasal 5
(1) Evaluasi atas pencapaian target kinerja RPJMD secara berkala dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(2) Hasil evaluasi merupakan salah satu bahan penyusunan RKPD pada tahun berikutnya.
(3) Tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
Ditetapkan di Temanggung
Pada tanggal 14 Mei 2009
BUPATI TEMANGGUNG
ttd HASYIM AFANDI
|
Diundangkan di Temanggung
Pada tanggal 14 Mei 2009
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG
ttd BAMBANG AROCHMAN |
BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2009 NOMOR 25
INDIKATOR KINERJA DAN TARGET KINERJA AGREGAT
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2008 – 2013
No | Indikator | Tahun | |||||
Awal Perenc RPJMD (2008) | 2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 | ||
1 | Indeks Pembangunan Manusia (IPM) | 71,80 | 72,75 | 72,99 | 73,23 | 73,47 | 73,71 |
a. Angka Harapan Hidup (AHH)/th | 72,00 | 72,05 | 72,06 | 72,08 | 72,09 | 72,10 | |
b. Angka Melek Huruf (%) | 93,20 | 96,37 | 97,16 | 97,96 | 98,75 | 99,54 | |
c. Rata-rata Lama Sekolah (th) | 6,50 | 6,80 | 6,88 | 6,95 | 7,03 | 7,10 | |
d. Pengeluaran riil per kapita (Rp) | 622,200 | 622,200 | 622,200 | 622,200 | 622,200 | 622,200 | |
2 | Pertumbuhan Ekonomi 0,5 (%) ± | 4,03 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 |
3 | PDRB per Kapita (Rp/th): Harga Berlaku | 5.154.655,00 | 6.243.742,72 | 6.929.826,43 | 7.692.825,25 | 8.541.527,56 | 9.485.744,28 |
4 | Tingkat Inflasi 1 (%) ± | 6,89 | 7,00 | 7,00 | 7,00 | 7,00 | 7,00 |
5 | Menurunnya tingkat pertumbuhan penduduk (%) | 0,85 | 0,85 | 0,83 | 0,81 | 0,79 | 0,77 |
6 | Jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) (%) | 33,37 | 31,37 | 28,37 | 25,37 | 22,37 | 19,37 |
7 | Tingkat kesempatan kerja | 67,74 | 70 | 73 | 75 | 78 | 80 |
8 | Tingkat pengangguran terbuka | 6,91 | 6,75 | 6,50 | 6,25 | 6,00 | 5,75 |
9 | Penurunan lahan kritis (Ha) | 18.937 | 18.429 | 18.245 | 18.063 | 17.883 | 17.705 |
10 | Luasan RTH perkotaan (%) | 6,36 | 8 | 11 | 14 | 17 | 20 |
Temanggung, 2009
BUPATI TEMANGGUNG
ttd
HASYIM AFANDI
URUSAN | SASARAN | KEBIJAKAN | PROGRAM | TARGET KINERJA | SKPD | |||||||||
Meningkatnya jumlah sarana dan prasarana pelayanan perijinan reklame | 1 Pemanfaatan Ruang | 1. Peningkatan jumlah papan reklame (unit) | ||||||||||||
|
||||||||||||||
2. Pengumpulan data pemanfaatan ruang (Kelurahan/Desa)
|
Temanggung, 2009
BUPATI TEMANGGUNG
ttd
HASYIM AFANDI