PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG INDIKATOR KINERJA DAN TARGET KINERJA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2008-2013

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 25 TAHUN 2009

TENTANG

INDIKATOR KINERJA DAN TARGET KINERJA

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2008-2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

 

Menimbang   : 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Mengingat     :

 

a. 

 

 

 

 

 

 

b.

 

 

 

 

 

 

 

bahwa sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung Tahun 2008-2013, diamanatkan penyusunan Indikator Kinerja dan Target Kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung Tahun 2008-2013; 

 

bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Temanggung tentang Indikator dan Target Kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung Tahun 2008-2013;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2008-2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004 – 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
  23. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
  24. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 133);
  25. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Seri # Nomor 1);
  26. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 – 2013 Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4);
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);
  29. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 7);
  30. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 10);
  31. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 13);
  32. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 14);
  33. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15);
  34. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Susunan Organsisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 16);
  35. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 17);
  36. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 18);
  37. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 19);
  38. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 20);
  39. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 21);
  40. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung Tahun 2008 – 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 4);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :    PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA DAN TARGET KINERJA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2008 – 2013

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Temanggung.
  4. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
  5. Perencanaan Pembangunan adalah perencanaan pembangunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.
  6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah.
  9. Rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Selanjutnya disingkat Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

10. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJMD Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.

12. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.

13. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

14. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.

15. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.

16. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

17. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program.

18. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

19. Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

20. Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

21. Kinerja adalah keluaran dan hasil dari kegiatan atau program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan sumber daya dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

 

BAB II

INDIKATOR KINERJA

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

 

Pasal 2

 

(1)  Indikator kinerja merupakan ukuran keluaran atau hasil dari kegiatan atau program yang dilaksanakan.

(2)  Target kinerja merupakan keluaran atau hasil yang akan dicapai dalam pelaksanaan kegiatan atau program selama 1 tahun.

 

Pasal 3

 

(1)  Indikator kinerja dan target kinerja agregat RPJMD sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(2)  Indikator kinerja dan target kinerja setiap misi RPJMD sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

 

 

Pasal 4

 

Indikator kinerja dan target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman dan dasar penentuan indikator kinerja dan target kinerja dalam penyusunan RKPD, Renstra-SKPD, Renja-SKPD, dan RPJM Desa.

 

BAB III

EVALUASI

 

Pasal 5

 

(1)  Evaluasi atas pencapaian target kinerja RPJMD secara berkala dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

(2)  Hasil evaluasi merupakan salah satu bahan penyusunan RKPD pada tahun berikutnya.

(3)  Tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 6

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

 

Ditetapkan di Temanggung 

Pada tanggal 14 Mei 2009

 

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI

 

 

Diundangkan di Temanggung

Pada tanggal 14 Mei 2009

 

SEKRETARIS DAERAH 

KABUPATEN TEMANGGUNG

ttd

BAMBANG AROCHMAN

 

BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2009 NOMOR 25

 

 

 

 

INDIKATOR KINERJA DAN TARGET KINERJA AGREGAT

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2008 – 2013

No Indikator Tahun
Awal Perenc RPJMD (2008) 2009 2010 2011 2012 2013
1 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,80 72,75 72,99 73,23 73,47 73,71
a. Angka Harapan Hidup (AHH)/th 72,00 72,05 72,06 72,08 72,09 72,10
b. Angka Melek Huruf (%) 93,20 96,37 97,16 97,96 98,75 99,54
c. Rata-rata Lama Sekolah (th) 6,50 6,80 6,88 6,95 7,03 7,10
d. Pengeluaran riil per kapita (Rp) 622,200 622,200 622,200 622,200 622,200 622,200
2 Pertumbuhan Ekonomi 0,5 (%) ± 4,03 4 4 4 4 4
3 PDRB per Kapita (Rp/th): Harga Berlaku 5.154.655,00 6.243.742,72 6.929.826,43 7.692.825,25 8.541.527,56 9.485.744,28
4 Tingkat Inflasi 1 (%) ± 6,89 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00
5 Menurunnya tingkat pertumbuhan penduduk (%) 0,85 0,85 0,83 0,81 0,79 0,77
6 Jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) (%) 33,37 31,37 28,37 25,37 22,37 19,37
7 Tingkat kesempatan kerja 67,74 70 73 75 78 80
8 Tingkat pengangguran terbuka 6,91 6,75 6,50 6,25 6,00 5,75
9 Penurunan lahan kritis (Ha) 18.937 18.429 18.245 18.063 17.883 17.705
10 Luasan RTH perkotaan (%) 6,36 8 11 14 17 20

Temanggung,                  2009

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI

URUSAN SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM TARGET KINERJA SKPD
Meningkatnya jumlah sarana dan prasarana pelayanan perijinan reklame 1 Pemanfaatan Ruang 1. Peningkatan jumlah papan reklame (unit)
2009 2010 2011 2012 2013
2 2 2
2. Pengumpulan data pemanfaatan ruang (Kelurahan/Desa) 

2009 2010 2011 2012 2013
30 38 40 40 40

Temanggung,                  2009

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI