PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TEMANGGUNG

BUPATI TEMANGGUNG

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 5 TAHUN 2009

TENTANG

DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TEMANGGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

 

Menimbang   : 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat     :

a. 

 

 

 

b.

 

 

 

 

1.

 

 

 

2.

 

 

 

 

3.

 

 

 

4.

 

 

5.

 

 

 

6.

 

 

7.

 

8.

 

 

 

bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan di Kabupaten Temanggung, perlu dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung; 

 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung.

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4844);

 

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);

 

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737;

 

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;

 

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;

 

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG TENTANG DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TEMANGGUNG.

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
  2. Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Temanggung.
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai  unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  4. Bupati adalah Bupati Temanggung.
  5. Kantor Ketahanan Pangan adalah Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung.
  6. Dewan Ketahanan Pangan adalah Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung yang selanjutnya disebut Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten.
  7. Ketua adalah Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung.
  8. Sekretaris adalah Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung.
  9. Ketua Harian adalah Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung.

10. Anggota adalah Anggota Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

(1)  Maksud dibentuknya Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten adalah mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan di Kabupaten Temanggung.

(2)  Tujuan dibentuknya Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Temanggung.

 

BAB III

PEMBENTUKAN

 

Pasal 3

 

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung.

 

BAB IV

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

 

Pasal 4

 

Dewan Ketahanan Pangan adalah Lembaga Non Struktural dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Bupati.

 

Pasal 5

 

(1)  Dewan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam:

  1. merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Kabupaten dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
  2. merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan Kabupaten Temanggung;
  3. melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan Kabupaten Temanggung;

 

(2)  Tugas Dewan Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan dibidang:

  1. Penyediaan pangan;
  2. Distribusi pangan;
  3. Cadangan pangan;
  4. Penganekaragaman pangan;
  5. Pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.

 

 

BAB V

ORGANISASI

 

Pasal 6

 

(1)  Organisasi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten terdiri dari:

  1. Ketua;
  2. Wakil ketua;
  3. Sekretaris merangkap Ketua Harian;
  4. Anggota.

(2)  Bagan Organisasi Dewan Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.

(3)  Susunan Keanggotaan Dewan Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.

 

Pasal 7

 

Ketua memimpin tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.

 

Pasal 8

 

(1)  Sekretaris/Ketua Harian mempunyai tugas:

a.  memberikan pelayanan teknis dan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan;

b.  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua sesuai tugas pokok dan fungsinya;

  1. guna menunjang tugas Sekretaris/Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk Sekretaris yang berada di Kantor Ketahanan Pangan.

(2)  Sekretaris dipimpin oleh seorang Kepala Sekretaris dan dijabat oleh Sekretaris Badan Ketahanan Pangan yang beranggotakan Subag Program dari Dinas Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris/Ketua Harian.

 

Pasal 9

 

(1)  Anggota mempunyai tugas:

  1. menyusun bahan-bahan masukan kepada ketua yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai bahan koordinasi perumusan kebijakan;
  2. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua sesuai tugas pokok dan fungsinya.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota  bertanggung jawab kepada Ketua.

 

Pasal 10

 

(1)  Guna kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua dapat membentuk Kelompok Kerja (POKJA) yang susunan keanggotaannya terdiri atas tenaga ahli dari unsur pejabat pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan Kabupaten Temanggung.

(2)  Susunan keanggotaan, rincian tugas dan tata kerja Kelompok Kerja (POKJA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris/Ketua Harian.

 

BAB VI

TATA KERJA

 

Pasal 11

 

(1)  Dewan Ketahanan Pangan mengadakan rapat-rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua/Sekretaris Harian secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

(2)  Setiap Anggota dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar anggota di dalam maupun di luar Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten.

(3)  Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing Anggota wajjib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua setiap bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan melalui Sekretaris/Ketua Harian.

 

BAB VI

PEMBIAYAAN

 

Pasal 12

 

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung;
  3. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 13

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Sekretaris/Ketua Harian.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 14

 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

 

 

Ditetapkan di Temanggung 

Pada tanggal 27 Januari 2009

 

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI

 

Diundangkan di Temanggung

Pada tanggal 27 Januari 2009

 

SEKRETARIS DAERAH 

KABUPATEN TEMANGGUNG

ttd

BAMBANG AROCHMAN

 

BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2009 NOMOR 5

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN I

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR

TANGGAL

 

BAGAN DEWAN KETAHANAN PANGAN

KABUPATEN TEMANGGUNG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BUPATI TEMANGGUNG 

ttd

HASYIM AFANDI

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN II

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 5 TAHUN 2009

TANGGAL 27 JANUARI 2009

 

SUSUNAN ANGGOTA DEWAN KETAHANAN PANGAN

KABUPATEN TEMANGGUNG

 

No Jabatan/Instansi Kedudukan Dalam Dewan
 

1.

2.

3.

 

 

4.

 

5.

 

6.

 

7.

 

8.

 

 

9.

 

10.

 

11.

 

 

12.

 

13.

 

14.

 

15.

 

16.

 

 

17.

 

18.

 

 

19.

20.

21.

 

 

Bupati Temanggung.

Wakil Bupati Temanggung.

Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Kab. Temanggung.

Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Temanggung.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Temanggung.

Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung.

Kepala Sub Divisi Regional V Kedu Perum Bulog.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Temanggung.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung.

Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Temanggung.

Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Temanggung.

Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung.

Pimpinan BRI Cabang Parakan.

Pimpinan BNI Cabang Temanggung.

Kepala Laboratorium Hama/Penyakit Tanaman Wilayah Kedu.

 

Ketua

Wakil Ketua I

Wakil Ketua II

 

 

Sekretaris merangkap Ketua Harian

Anggota

 

Anggota

 

Anggota

 

Anggota

 

 

Anggota

 

Anggota

 

Anggota

 

 

Anggota

 

Anggota

 

Anggota

 

Anggota

 

Anggota

 

 

Anggota

 

Anggota

 

 

Anggota

Anggota

Anggota

No Jabatan/Instansi Kedudukan Dalam Dewan
22. 

 

23.

 

24.

 

25.

 

 

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Temanggung. 

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Temanggung.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Temanggung.

PT. PUSRI Temanggung

Anggota 

 

Anggota

 

Anggota

 

Anggota

 

 

 

BUPATI TEMANGGUNG 

ttd

HASYIM AFANDI

 

;