Rencana perbaikan sekolah rusak di Kabupaten Blora mengalami kendala karena Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 tidak masuk ke kas daerah. Akibatnya, upaya rehabilitasi yang telah direncanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Blora terhenti. Disdik Blora hanya bisa mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan bantuan dari pemerintah provinsi untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak.