Periksa Belanja Infrastruktur 11 Pemda, BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp8,986 Miliar

Semarang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Modal Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada sebelas pemerintah daerah (Pemda) yang ada di Jateng pada Rabu (08/01). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Ayub Amali kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari masing-masing Pemda. Sebelas Pemda tersebut adalah Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Kendal.

Saat menyampaikan pidato sambutannya, Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa belanja modal bidang infrastruktur TA 2019 pada sebelas pemda tersebut telah dilaksanakan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan lainnya. Meski demikian, BPK masih menemukan adanya beberapa permasalahan.

Lebih lanjut Ayub Amali menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas sebelas Pemda, BPK menemukan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 171 paket pekerjaan senilai mencapai Rp8,986 miliar. BPK juga menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis pada 43 paket pekerjaan senilai Rp5,645 miliar pada sembilan Pemda. Selain itu, BPK menemukan adanya pekerjaan tidak selesai tepat waktu yang belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp666,53 juta dan kekurangan penerimaan atas jaminan pelaksanaan sebesar Rp520,62 juta pada lima Pemda.

Atas temuan-temuan tersebut, menurut Ayub Amali, BPK merekomendasikan kepada kepala daerah agar memerintahkan para Pengguna Anggaran (d.h.i Kepala Organisasi Perangkat Daerah) untuk memroses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan potensi lebih bayar atas pekerjaan yang tidak sesuai volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis. BPK juga merekomendasikan agar kepala daerah memerintahkan Pengguna Anggaran agar memroses dan mempertanggungjawabkan kekurangan penerimaan daerah atas pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan tepat waktu serta mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp520,62 juta untuk disetorkan ke Kas Daerah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kebumen Sarimun menyampaikan apresiasinya karena para pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jateng telah melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional. Sarimun mengharapkan, dengan pemeriksaan yang ada, pelaksanaan kegiatan Pemda di Jateng semakin terbuka, transparan, dan  akuntabel. “Dengan diterimanya LHP ini, bupati dan jajarannya dapat melakukan langkah-langkah agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan dan koridor yang ada,” katanya.

Selanjutnya, Bupati Batang Wihaji juga menyampaikan apresiasinya kepada BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan atas Belanja Modal Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada sebelas Pemda yang ada di Jateng, di mana Kabupaten Batang merupakan salah satunya. Menurut Wihaji, pemeriksaan oleh BPK membantu Pemda meningkatkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik. “Minimal, pemeriksaan tersebut akan mengurangi temuan serupa pada pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2019,” katanya.

Pemeriksaan atas Belanja Modal Bidang Infrastruktur TA 2019 merupakan bagian pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Jateng pada Semester II tahun 2019. Selain melakukan PDTT atas Belanja Modal Bidang Infrastruktur, pada Semester II TA 2019 ini, BPK Perwakilan Provinsi Jateng juga telah menyelesaikan beberapa pemeriksaan, antara lain:

  1. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia TA 2016 s.d. 2018,
  2. Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Operasional pada PT BPD Jateng tahun 2018 dan 2019 (s.d. Semester I),
  3. Pemeriksaan atas Manajemen Aset TA 2018 dan 2019 (Semester I), Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tahun Buku 2017 s.d. Semester I tahun 2019, dan
  4. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka mendorong peningkatan PAD TA 2018 s.d. 2019 (Triwulan III). (*)