Perkara yang menjerat mantan Kepala UPTD Kjasda DPKAD Kota Semarang akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Terdakwa merupakan pelaku terakhir yang diproses dalam perkara raibnya dana Kasda Pemkot Smearang sebesar Rp21,7 M di BTPN Cabang Semarang.