Perlu Kick Back Tentukan Ada Kerugian Negara

JAKARTA- Ahli hukum pidana Andi Hamzah menegaskan kerugian negara bukan serta merta bisa dituduhkan sebagai tindakan korupsi. Untuk bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi harus memenuhi dulu syarat lain. Salah satunya ialah perbuatan melawan hukum dan untuk memperkaya diri atau orang lain atau korporasi.
Harus dibuktikan dulu adanya kick back atau tidak, demikian pernyataan yang disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Terkait audit BPK yang saling bertentangan dalam penyelesaian kasus BLBI, disampaikan bahwa secaralogika yang harus dijadikan pijakan ialah hasil audit yang pertama.

 

[Berita Selengkpanya]