Pemerintah Kabupaten Jepara menyerahkan laporan keuangan Unaudited Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah. Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan langsung laporan itu kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah Hari Wiwoho di Kantor BPK Jateng.
Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hari Wiwoho menyampaikan jika Kabupaten Jepara menjadi kabupaten/kota ke-4 di Jawa Tengah yang telah menyerahkan laporan keuangan ke BPK. Jepara, menurutnya menjadi daerah yang cukup awal menyerahkan karena batas waktunya sampai 31 Maret 2024.