Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai mendesak untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. Kedua Raperda tersebut adalah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan yang telah berubah dan mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Tegal.